Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan tidak pernah menjanjikan bantuan Sembako untuk masyarakat Aceh terimbas COVID-19 di Malaysia.

“Pemerintah Aceh rencana mau menyahuti seruan dari Malaysia, namun terhambat dengan regulasinya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa. 

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi Presiden Komunitas Melayu Acheh Malaysia (KMAM), terkait Pemerintah Aceh tidak besungguh-sungguh menyalurkan bantuan untuk warga Aceh di Malaysia yang terkena imbas COVID-19. 

Ia menjelaskan pada 23 April 2020, ada Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia, yang isinya antara lain meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tertentu agar kebutuhan darurat warga Aceh di Malaysia terpenuhi. 

Berawal dari seruan itu, Pemerintah Aceh mau menyahuti dengan merencanakan bantuan 10 ribu paket Sembako (RM 50/paket), yang penyalurannya melalui Duta Besar Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata SAG. 

Menindak lanjuti rencana tersebut, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta bantuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk menugaskan Duta Besar Indonesia di Malaysia agar berkenan menyalurkan Sembako kepada Masyarakat Aceh di sana.

Namun Surat Gubernur Aceh bernomor 440/6682, tanggal 27 April 2020, tentang Mohon Bantuan Penyaluran Masa Darurat untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tersebut, belum ada tanggapannya hingga saat ini, baik dari Kepala BNPB maupun dari Menlu RI di Jakarta. 

“Kronologisnya begitu, bukan menjanjikan sembako, melainkan niat baik ingin menyahuti Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia,“ katanya.

Selanjutnya SAG yang juga Juru Bicara Covid-19 Aceh itu mengatakan, Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (Sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. 

Menurut di Kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Ia mengatakan hal yang sama juga berlaku bagi warga Aceh yang tinggal di negara lain. 

“Bila masyarakat Aceh di Malaysia mendapat bantuan, bantuan tersebut harus adil dan merata bagi seluruh warga Aceh yang tersebar di berbagai negara, hampir di seluruh dunia,” katanya.


Ia mengatakan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19. 

“Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun sembako untuk masyarakat Aceh di Malaysia tidak semudah dibayangkan, tidak cukup hanya punya niat baik saja,” kata SAG.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020