Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk pria berinisial S (27) yang mencabuli calon anak tirinya, akibat perbuatannya rencana menikahi ibu dari korban dipastikan gagal.
"Korban pencabulan masih di bawah umur. Di mana korbannya merupakan calon anak tiri tersangka S," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi di Cirebon, Jumat.
Menurutnya, tersangka mengaku tiga kali mencabuli korban yang merupakan calon anak tirinya dan aksi tersebut dilakukan selama bulan Juli di rumah korban yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Tersangka, kata Syahdudi, ketika melakukan perbuatannya itu mengancam korban agar tidak lapor ke orang tuanya.
Tersangka juga mengaku akan membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban melaporkan aksi bejat calon ayah tirinya itu.
"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban, namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.
Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Korban pencabulan masih di bawah umur. Di mana korbannya merupakan calon anak tiri tersangka S," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahdudi di Cirebon, Jumat.
Menurutnya, tersangka mengaku tiga kali mencabuli korban yang merupakan calon anak tirinya dan aksi tersebut dilakukan selama bulan Juli di rumah korban yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Tersangka, kata Syahdudi, ketika melakukan perbuatannya itu mengancam korban agar tidak lapor ke orang tuanya.
Tersangka juga mengaku akan membatalkan pernikahannya dengan orang tua korban, jika korban melaporkan aksi bejat calon ayah tirinya itu.
"Tersangka rencananya menikah dengan ibu korban, namun tiga hari sebelum menikah, perbuatan tersangka ini terungkap, sehingga pernikahannya dibatalkan," tuturnya.
Meskipun sempat diancam, korban yang masih di bawah umur itu mengadu kepada ibunya dan atas aduan tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka kepada Polresta Cirebon.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang berencana akan menikah dengan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020