Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, selama tahun 2020 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 88 kasus dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan obat terlarang.
"Untuk kasus peredaran narkotika yang kami ungkap sebanyak 88 kasus pada tahun 2020," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Minggu.
Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika pada tahun 2020 memang mengalami peningkatan dua kasus apabila dibandingkan dengan tahun 2019.
Namun lanjut Syahduddi, dari 88 kasus yang ditangani yang sampai selesai hanya 66 kasus sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Sementara untuk tahun 2019 semua kasus selesai sampai tahap persidangan," katanya.
Selain itu di tahun 2020, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita juga mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019.
Akan tetapi untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan obat terlarang yang berhasil disita melonjak cukup tajam bida dibandingkan tahun sebelumnya.
"Barang bukti sabu-sabu turun dari 337,4 gram pada 2019, menjadi 18,24 gram di tahun 2020. Sedangkan untuk ganja naik dari 162,86 gram pada 2019 menjadi 171,85 gram di tahun 2020. Bahkan untuk obat terlarang dari 26 ribu butir meningkat mencapai 1,2 juta butir pada tahun 2020," tutur Syahduddi.