Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti kejahatan dari puluhan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejati Aceh Besar, Jantho, Rabu, dihadiri unsur TNI dan Polri serta pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D. Wiritanaya menyebutkan barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja dengan berat 23 kilogram dan sabu-sabu 402,23 gram.

Selain itu, 50 unit telepon genggam berbagai merek, empat bilah senjata tajam berbagai jenis, obat-obatan, serta pakaian dalam perkara jinayah atau pelanggar syariat Islam.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 88 perkara sejak Desember 2019 hingga Juli 2020. Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah pengadilan," kata Rajendra.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender yang dicampur alkohol, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Sementara itu, barang bukti berupa ganja, pakaian, dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan telepon genggam dihancurkan dengan palu.

"Dengan pemusnahan ini, kami berharap bisa menekan angka kejahatan di Aceh Besar. Apalagi, kejahatan di Aceh Besar didominasi kasus narkoba," kata Rajendra.

Menyangkut kasus narkoba, Rajendra mngatakan bahwa Polres Aceh Besar beserta pemerintah daerah terus berupaya memberantasnya.

Kajari berharap Aceh Besar bisa terbebas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Bersama kepolisian, kami juga memusnahkan ladamg ganja. Apalagi, kasus narkotika paling dominan adalah ganja," kata Kajari Rajendra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020