Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPR Aceh menemukan kelebihan bayar belanja Aceh tahun anggaran 2019 yang tersebar di 18 satuan kerja perangkat daerah.

Sekretaris Pansus LHP DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan belanja tersebut meliputi pembayaran berbagai proyek pembangunan seperti jalan, gedung, dan lainnya.

"Total belanja yang kelebihan bayar tersebut mencapai Rp23 miliar, tersebar di 18 Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA," kata Bardan Sahidi menyebutkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtara (PKS) itu menegaskan kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar tersebut hingga batas akhir tahun anggaran 2020.

"Kami akan pantau terus berapa kelebihan bayar tersebut dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak, temuan ini akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum atau APH," kata Bardan Sahidi.

Selain kelebihan bayar, Pansus LHP DPR Aceh juga juga menemukan proyek-proyek di pedalaman kekurangan volume. Proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan, jembatan, dan embung.

Bardan Sahidi mengatakan Pansus LHP akan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh supaya proyek kekurangan volume itu diperbaiki, sehingga sesuai dengan kontrak kerja.

Pansus, kata Bardan Sahidi, juga menemukan sejumlah proyek tahun anggaran 2019 tidak selesai dan ditelantarkan. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Terkait temuan tersebut, kami akan klarifikasi kepada SKPA serta meminta proyek dituntaskan sesuai kontrak. Jika tidak ada itikat baik menyelesaikannya, kami akan teruskan ke APH," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020