PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan 775.704 ton pupuk nonsubsidi yang tersedia mulai dari lini I sampai lini IV guna memenuhi kebutuhan pupuk bagi masyarakat petani.

Total stok pupuk nonsubsidi nasional yang disiapkan Pupuk Indonesia per 12 Agustus 2020 yakni sebesar 775.704 ton, yang terdiri atas urea 561.235 ton, NPK 211.055 ton, SP-36 408 ton, ZA 2.843 ton, dan organik 163 ton.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Sabtu mengatakan selain menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (E-RDKK), perseroan juga senantiasa menjaga ketersediaan pupuk nonsubsidi di seluruh daerah guna memenuhi kebutuhan petani.

"Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka kami telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di daerah-daerah, sehingga dapat menjadi solusi alternatif atas kebutuhan para petani yang tidak teregistrasi dalam daftar penerima subsidi," katanya.

Penyediaan stok pupuk nonsubsidi ini dapat memfasilitasi kebutuhan penunjang produksi bagi petani yang tidak tercantum dalam daftar penerima subsidi pada E-RDKK.

Adapun seluruh stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Selaku BUMN yang mendapat penugasan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga terus menjaga kelancaran distribusi.

Hingga 9 Agustus 2020, perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5,6 juta ton atau setara 71 persen dari total alokasi pada 2020 yang sebesar 7,94 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

Wijaya menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem E-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.

Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Secara Nasional Mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor pertanian Tahun Anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020