Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS di lingkungan pemerintah kota (pemko) agar berkantor pada dua kali Sabtu, sebagai pengganti libur tambahan Idul Adha.

"Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/10313 tahun 2020," ucap Aminullah di pendopo wali kota Band Aceh, Rabu.

Ia menerangkan, pada dua kali jelang akhir pekan, yakni Sabtu (22/8), dan Sabtu (29/8), ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh diwajibkan masuk kantor dan bekerja seperti hari normal.

Kedua hari pada Sabtu tersebut, lanjut dia, untuk menggantikan perayaan kurban Idul Adha 1441 Hijriah terutama dikalangan ASN yang memakai hari kerja, yakni 30 Juli dan 3 Agustus lalu.

"Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, wali kota menegaskan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Tetap prioritaskan kesehatan, pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan pakai sabun atau minimal gunakan 'hand sanitizer'," terang dia.

"Di tengah pandemi COVID-19, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa juga terapkan pola hidup sehat, rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan tidak merokok agar imun tubuh kita tetap kuat," ujar Wali Kota Aminullah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka mengatakan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kantor pada kedua hari kerja itu tanpa alasan yang jelas, maka dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi non-PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerja," katanya.

Ia juga mengumumkan, pada Jumat (21/8), pemerintah telah menetapkan sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. 

"Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis, 20 Agustus 2020. Sementara Jumat, 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020