Banda Aceh, 5/9 (Antaraaceh) - Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat Islam mengamankan lima pelaku khalwat atau mesum di dua tempat terpisah di Kota Banda Aceh.
"Ada lima pelaku khalwat yang diamankan. Mereka diamankan di dua tempat terpisah dalam waktu yang berbeda," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Undang-Undang Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi SAg diĀ  di Banda Aceh, Jumat.
Tiga pelaku pertama, kata dia, ditangkap di Wisma Kutaraja, Jalan T Umar, Kota Banda Aceh, Kamis (4/9) pukul 15.00 WIB. Sepasang dari mereka ditangkap di dalam kamar dan seorang lagi diamankan diluar kamar. Namun, pasangan laki-lakinya berhasil kabur.
Yang ditangkap di kamar wisma tersebut, yakni Khairul, 40 tahun, warga Aceh Jaya dan pasangan wanitanya bernama Rahmina, umur 24 tahun, mahasiswa, asal Aceh Besar.
"Dari hasil pemeriksaan, Khairul dan Rahmina bukan suami istri. Khairul diketahui sudah beranak tiga orang. Ketika diamankan, mereka berpakaian lengkap. Namun dari pengakuan, mereka usai berhubungan badan," kata Evendi.
Sedangkan seorang lagi yang diamankan di wisma tersebut atas nama Yuniati. Yang bersangkutan teman Rahmina, umur 25 tahun, warga Aceh Besar. Yuniati mengaku janda.
Kemudian, lanjut dia, WH kembali mengamankan sepasang atau dua pelaku khalwat. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
"Pasangan mahasiswa ini ditangkap Jumat (5/9) dini hari oleh warga dan diserahkan kepada kami. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik WH," ungkap Evensi menerangkan.
Kedua pelaku, sebut dia, Muhammad Iqbal, 22 tahun asal Sigli, Pidie dan Nurhajjah, 19 tahun, warga Rukoh, Darussalam, Banda Aceh. Keduanya mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
Evendi menyebutkan, penyidikan kelima pelaku khalwat tersebut diserahkan ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Saat ini, kelima pelaku khalwat tersebut diamankan di Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Mereka dijerat Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dengan ancaman hukuman cambuk. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan oleh WH Provinsi," kata dia.
Selain kelima pelaku, sebut Evendi, pihaknya juga akan memproses secara hukum terhadap pemilik wisma tersebut karena telah menyediakan tempat bermesum.
"Pemilik tempat juga dijerat Qanun Nomor 14 Tahun 2003. Hukumannya bukan cambuk, tetapi pidana kurungan badan dengan ancaman satu tahun penjara," kata Evendi.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014