Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan karena setiap pelanggarannya akan ditindak.

"Sanksi hukum pelanggaran protokol kesehatan masih menunggu peraturan Gubernur Aceh. Polri sebagai pelaksana bekerja sesuai hukum," kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada pada apel pasukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kapolda mengatakan Presiden RI telah menginstruksikan menteri, Polri, TNI, dan pemerintah daerah mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum penanganan COVID-19.

"Presiden RI juga sudah mengeluarkan instruksi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Instruksi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Berdasarkan instruksi Presiden RI tersebut, kata Kapolda, Polda Aceh akan melakukan penegakan hukum peningkatan disiplin protokol kesehatan. Penegakan hukum dan peningkatan disiplin dilakukan secara terpadu.

"Penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan memutuskan mata rantai COVID-19," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kapolda mengatakan sebelum diterapkan kepada masyarakat, penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan harus terlebih dahulu diterapkan pada diri sendiri dan orang terdekat.

"Sebagai penegak hukum, kita harus menjadi teladan. Diharapkan, penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan terlaksana dengan optimal guna memutus penyebaran COVID-19," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020