Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) H Muzakir Manaf (Mualem) mengingatkan semua pihak untuk segera menghentikan dan menghapus akun media sosial seperti Facebook dan lainnya yang mengatasnamakan dirinya.
H Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem melalui Juru Bicara DPA Partai Aceh H Muhammad Saleh di Banda Aceh, Jumat, mengatakan hingga saat ini Mualem tidak memiliki dan mengelola akun media sosial, baik secara pribadi maupun dikelola pihak tertentu. Termasuk DPA Partai Aceh.
"Oleh Karena itu, segala akibat hukum yang dilakukan pihak tertentu tersebut, tidak menjadi tanggung jawab pribadi diri Muzakir Manaf maupun Partai Aceh," tegas Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mengatakan pihaknya memahami dan memaklumi hadirnya sejumlah akun media sosial “liar” tersebut. Dan ini sebagai bentuk dukungan elemen masyarakat kepada Mualem dengan latar belakang Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sosok tokoh Aceh, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Ketua DPA Partai Aceh.
Hanya saja, tegas Muhammad Saleh, bentuk dukungan ilegal dan melanggar hukum dapat menjadi kontra produktif bagi pribadi Mualem dan keluarga besar KPA dan Partai Aceh.
"Apalagi, kami banyak menerima laporan masyarakat adanya permintaan sesuatu dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Mualem melalui media sosial. Termasuk adanya komentar serta pendapat secara pribadi maupun atas nama KPA dan PA. Itu tidak benar dan jangan dilayani," kata Muhammad Saleh.
Oleh karena itu, Muhammad Saleh meminta para pihak yang membuat akun media sosial mengatasnamakan Mualem segera menghentikan dan menghapusnya demi kebaikan bersama
"Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan si pelaku kepada aparat penegak hukum. Sebab, tindakan ini membajak nama secara ilegal dan tidak bertanggung jawab." kata Muhammad Saleh.
Menurut Muhammad Saleh, Mualem memahami suasana batin serta dukungan berbagai elemen masyarakat di Aceh, Indonesia serta luar negeri. Hanya saja, cara-cara "membajak" nama secara ilegal dan tidak bertanggung jawab seperti itu dapat berakibat pada pelanggaran hukum.
Muhammad Saleh menyebut hasil penelusuran tim informasi dan teknologi Partai Aceh, sedikitnya ada tujuh akun Facebook palsu menggunakan nama Mualem. Para “pembajak” nama dan profil Mualem tersebut berada di Aceh, Pulau Jawa serta luar negeri.
"Sekali lagi kami ingatkan segera hentikan dan jangan main api dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Sebab, dari laporan yang kami terima, keberadaan akun palsu atas nama Mualem tadi, mulai meresahkan masyarakat," pungkas Muhammad Saleh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
H Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem melalui Juru Bicara DPA Partai Aceh H Muhammad Saleh di Banda Aceh, Jumat, mengatakan hingga saat ini Mualem tidak memiliki dan mengelola akun media sosial, baik secara pribadi maupun dikelola pihak tertentu. Termasuk DPA Partai Aceh.
"Oleh Karena itu, segala akibat hukum yang dilakukan pihak tertentu tersebut, tidak menjadi tanggung jawab pribadi diri Muzakir Manaf maupun Partai Aceh," tegas Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mengatakan pihaknya memahami dan memaklumi hadirnya sejumlah akun media sosial “liar” tersebut. Dan ini sebagai bentuk dukungan elemen masyarakat kepada Mualem dengan latar belakang Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sosok tokoh Aceh, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Ketua DPA Partai Aceh.
Hanya saja, tegas Muhammad Saleh, bentuk dukungan ilegal dan melanggar hukum dapat menjadi kontra produktif bagi pribadi Mualem dan keluarga besar KPA dan Partai Aceh.
"Apalagi, kami banyak menerima laporan masyarakat adanya permintaan sesuatu dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Mualem melalui media sosial. Termasuk adanya komentar serta pendapat secara pribadi maupun atas nama KPA dan PA. Itu tidak benar dan jangan dilayani," kata Muhammad Saleh.
Oleh karena itu, Muhammad Saleh meminta para pihak yang membuat akun media sosial mengatasnamakan Mualem segera menghentikan dan menghapusnya demi kebaikan bersama
"Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan si pelaku kepada aparat penegak hukum. Sebab, tindakan ini membajak nama secara ilegal dan tidak bertanggung jawab." kata Muhammad Saleh.
Menurut Muhammad Saleh, Mualem memahami suasana batin serta dukungan berbagai elemen masyarakat di Aceh, Indonesia serta luar negeri. Hanya saja, cara-cara "membajak" nama secara ilegal dan tidak bertanggung jawab seperti itu dapat berakibat pada pelanggaran hukum.
Muhammad Saleh menyebut hasil penelusuran tim informasi dan teknologi Partai Aceh, sedikitnya ada tujuh akun Facebook palsu menggunakan nama Mualem. Para “pembajak” nama dan profil Mualem tersebut berada di Aceh, Pulau Jawa serta luar negeri.
"Sekali lagi kami ingatkan segera hentikan dan jangan main api dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Sebab, dari laporan yang kami terima, keberadaan akun palsu atas nama Mualem tadi, mulai meresahkan masyarakat," pungkas Muhammad Saleh.
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020