Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melarang setiap masyarakat atau keluarga pasien untuk menjenguk pasien suspect atau positif COVID-19, guna menekan penyebaran virus di masyarakat.
“Aturan tersebut sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat yang dituangkan dalam surat edaran Nomor: 440/125/2020,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi Maulhusna, Jumat.
Menurutnya, apabila pasien akan didampingi, maka hanya boleh didampingi oleh satu anggota keluarga saja dengan syarat, pasien yang akan mendampingi tersebut wajib lulus tes kesehatan (screening) yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Apabilnya dinyatakan sehat, maka anggota keluarga atau calon pendamping pasien diperbolehkan mendampingi pasien di ruang rawat.
“Tentunya, keluarga pasien juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Namun sebaliknya, jika tidak lolos tes kesehatan, maka yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan untuk mendampingi pasien di ruang rawat.
Susi Maulhusna juga menambahkan, keberadaan keluarga pasien yang mendampingi pasien suspect atau positif COVID-19, juga tidak dibenarkan keluar masuk ruangan seperti ruang rawat umum biasa atau ruang rawat khusus di ruang pinere rumah sakit.
Hal ini juga untuk memastikan tidak ada pasien atau masyarakat lainnya yang berada di rumah sakit, agar tetap sehat dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Aturan tersebut sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat yang dituangkan dalam surat edaran Nomor: 440/125/2020,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi Maulhusna, Jumat.
Menurutnya, apabila pasien akan didampingi, maka hanya boleh didampingi oleh satu anggota keluarga saja dengan syarat, pasien yang akan mendampingi tersebut wajib lulus tes kesehatan (screening) yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Apabilnya dinyatakan sehat, maka anggota keluarga atau calon pendamping pasien diperbolehkan mendampingi pasien di ruang rawat.
“Tentunya, keluarga pasien juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Namun sebaliknya, jika tidak lolos tes kesehatan, maka yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan untuk mendampingi pasien di ruang rawat.
Susi Maulhusna juga menambahkan, keberadaan keluarga pasien yang mendampingi pasien suspect atau positif COVID-19, juga tidak dibenarkan keluar masuk ruangan seperti ruang rawat umum biasa atau ruang rawat khusus di ruang pinere rumah sakit.
Hal ini juga untuk memastikan tidak ada pasien atau masyarakat lainnya yang berada di rumah sakit, agar tetap sehat dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020