Akademisi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, M Adli Abdullah mengatakan pengalihan rekening masyarakat dari perbankan konvensional ke bank syariah tidak boleh tergesa-gesa karena hanya akan merugikan Aceh. 

“Harusnya Bank Syariah harus diperkuat di Aceh, disisi lain investasi tidak boleh terganggu melainkan harus jalan terus dalam upaya implimentasi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan Syariah” Ujar M Adli Abdullah.

Menurut Adli, terkesan seolah-olah pengalihan rekening nasabah dari konvensional ke syariah dilakukan terpaksa. Sementara, proses pengalihan tidak disiapkan secara matang. Akibatnya banyak pemilik rekening dari kalangan pengusaha tidak mengalihkan rekeningnya ke Syariah. 

“ Pengalihan rekening masyarakat di Provinsi Aceh dari bank konvensional ke syariah berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2108 tentang lembaga keuangan Syariah, harus dilakukan secata matang, supaya pemilik rekening pribadi dan perusahaan dari kalangan pengusaha dapat ikut beralih juga” Ujarnya.

Adli menangkap akan ada pengaruh investasi di Aceh, terutama peredaran uang dalam jumlah banyak dari kalangan pengusaha akan tetap fokus dengan bank konvensional walau harus menabung provinsi tetangga, seperti Medan atau Jakarta. Menurut M Adli Abdullah, tidak semua nasabah mengalihkan rekening. Ada nasabah besar membiarkan rekeningnya di bank konvensional, walau nanti urusan perbankannya di luar Aceh.

Kalau ini terjadi tentu merugikan Aceh. Sebab, uang milik nasabah besar di bank konvensional tersebut berputar di luar Aceh karena perbankannya sudah berada di daerah lain.

Hal ini, menurut M Adli Abdullah disebabkan tidak siapnya perbankan syariah menampung aktivitas keuangan mereka. Dan sangat merugikan Aceh serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pasal 65 Qanun Nomor 11 Tahun 2108 menyebutkan lembaga keuangan yang beroperasi Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun tersebut paling lama tiga tahun sejak qanun diundangkan. Artinya tahun 2021 semua lembaga keuangan di Aceh berbasis bank Syariah.

Pewarta: Haris ST

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020