Seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) berukuran panjang 9 meter dan lebar 2,2 meter ditemukan mati terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
"Kami langsung menurunkan petugas ke lapangan setelah mendapat informasi dari nelayan dan perangkat desa setempat terkait dengan hiu paus yang terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember Setyo Utomo di Jember.
Berdasarkan informasi petugas BKSDA, panjang hiu paus tersebut mencapai 9 meter, kemudian lebarnya 2,2 meter dengan berat diprediksi mencapai 2 ton, sehingga petugas bersama puluhan warga setempat berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus ke tepi pantai.
"Petugas bersama warga akan menarik bangkai hiu paus tersebut ke tepi pantai, kemudian dilakukan penggalian untuk dikubur. Rencananya bangkai ikan hiu tersebut akan dikubur malam ini," katanya.
Setyo mengatakan ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," kata Setyo Utomo.
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat banyak warga yang berswafoto dengan ikan hiu paus berbobot sekitar 2 ton tersebut, sehingga lokasi terdamparnya bangkai hiu tersebut ramai dipadati warga yang berswafoto.
Sebelumnya tiga ekor hiu paus terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember pada awal Juli 2020, namun satu di antaranya sudah mati akibat tersangkut jaring nelayan setempat dan bangkai ikan hiu itu dipotong-potong warga untuk dikonsumsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kami langsung menurunkan petugas ke lapangan setelah mendapat informasi dari nelayan dan perangkat desa setempat terkait dengan hiu paus yang terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember Setyo Utomo di Jember.
Berdasarkan informasi petugas BKSDA, panjang hiu paus tersebut mencapai 9 meter, kemudian lebarnya 2,2 meter dengan berat diprediksi mencapai 2 ton, sehingga petugas bersama puluhan warga setempat berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus ke tepi pantai.
"Petugas bersama warga akan menarik bangkai hiu paus tersebut ke tepi pantai, kemudian dilakukan penggalian untuk dikubur. Rencananya bangkai ikan hiu tersebut akan dikubur malam ini," katanya.
Setyo mengatakan ikan hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," kata Setyo Utomo.
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat banyak warga yang berswafoto dengan ikan hiu paus berbobot sekitar 2 ton tersebut, sehingga lokasi terdamparnya bangkai hiu tersebut ramai dipadati warga yang berswafoto.
Sebelumnya tiga ekor hiu paus terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember pada awal Juli 2020, namun satu di antaranya sudah mati akibat tersangkut jaring nelayan setempat dan bangkai ikan hiu itu dipotong-potong warga untuk dikonsumsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020