Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong TNI menggelar peradilan militer terhadap terduga prajurit pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Saya mendorong TNI menggelar peradilan militer terhadap terduga prajurit pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, agar didapat kepastian status hukum pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan peradilan militer juga diperlukan untuk memberikan memberikan rasa aman dan damai bagi Kepolisian dan TNI, sehingga tidak terjadi lagi gesekan antara keduanya baik dalam bertugas menjaga keamanan maupun tugas pertahanan kedaulatan negara.
Bamsoet juga mendorong Kapolri maupun Panglima TNI menekankan kepada anggotanya masing-masing untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya yakni UU No. 2 tahun 2001 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sehingga kedua institusi dapat berdampingan dalam melaksanakan tugas tanpa mengedepankan ego sektoral dengan selalu mengamalkan sumpah sebagai seorang prajurit TNI ataupun sebagai anggota satuan Kepolisian.
Dia juga mendorong para personel di masing-masing wilayah membuat patroli bersama atau kegiatan lainnya untuk membangun kekompakan dan tanggung jawab bersama.
Selain itu, kata dia, seluruh jajaran TNI-Polri perlu meningkatkan sinergitas sehingga terjalin keharmonisan dan kekompakan baik antar petinggi maupun antar anggota personel.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Saya mendorong TNI menggelar peradilan militer terhadap terduga prajurit pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas, agar didapat kepastian status hukum pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan peradilan militer juga diperlukan untuk memberikan memberikan rasa aman dan damai bagi Kepolisian dan TNI, sehingga tidak terjadi lagi gesekan antara keduanya baik dalam bertugas menjaga keamanan maupun tugas pertahanan kedaulatan negara.
Bamsoet juga mendorong Kapolri maupun Panglima TNI menekankan kepada anggotanya masing-masing untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya yakni UU No. 2 tahun 2001 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sehingga kedua institusi dapat berdampingan dalam melaksanakan tugas tanpa mengedepankan ego sektoral dengan selalu mengamalkan sumpah sebagai seorang prajurit TNI ataupun sebagai anggota satuan Kepolisian.
Dia juga mendorong para personel di masing-masing wilayah membuat patroli bersama atau kegiatan lainnya untuk membangun kekompakan dan tanggung jawab bersama.
Selain itu, kata dia, seluruh jajaran TNI-Polri perlu meningkatkan sinergitas sehingga terjalin keharmonisan dan kekompakan baik antar petinggi maupun antar anggota personel.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020