Seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas tiga bulan kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur karena ketahuan mengedarkan lagi sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko
mengatakan tersangka berinisial AL (50) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (3/11) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya,"kata AKP Dwi di Idi, Jumat. 

Ia mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru keluar dari penjara karena kasus yang sama dicurigai oleh warga setempat kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dirumahnya.

Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan sedang berada di rumah dan menyadari kedatangan petugas langsung membuang 1 buah kaleng persegi panjang yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berbeda ukuran.

"Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,"kata AKP Dwi. 

Kemudian, kata AKP Dwi, dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB) sabu dengan berat 72,62 gram. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. Dan ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,"pungkas AKP Dwi. 

 

Pewarta: Hayaturahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020