Pemerintah Kota Sabang melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Sabang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Sosialisasi Prokes itu dimulai dengan apel gabungan yang dilakukan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur TNI/Polri di wilayah Kota Sabang, pada Senin. 

Asisten II Sekda Kota Sabang Kamaruddin mengatakan Perwal itu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak di Kota Sabang dalam meningkatkan upaya pencegahan penularan serta pengendalian kasus COVID-19 yang terus meningkat.

"Diharapkan dengan kegiatan ini akan muncul kesadaran kolektif dari masyarakat akan disiplin protokol kesehatan COVID-19, sehingga dapat menekan angka kasus terpapar COVID-19 di Kota Sabang," kata Kamaruddin, di Sabang.

Dia menjelaskan, Perwal itu mengantur 
substansi kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola sarana publik dan stakeholder lainnya untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Bagi pelaku usaha harus memastikan bahwa protokol kesehatan COVID-19 dapat berjalan atau diterapkan di tempat usahanya sebagai bentuk sinergitas dan tanggungjawab bersama pemerintah, kata Kamaruddin.

"Perwal ini juga memuat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Kita percaya masyarakat Sabang disiplin dan sangat memahami bahaya serta resiko dari COVID-19 ini," ujarnya.

Kepala Bagian Operasional Polresta Sabang
Anton Praptono bertindak sebagai pemimpin apel bersama, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh unit terkait tata cara pelaksanaan sosialisasi. 

Dia menjelaskan bahwa teknis di lapangan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sesuai Perwal Wali Kota Sabang Nomor 30 tahun 2020.

"Kami disini bertugas untuk mensosialisasikan Pewal Kota Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Selain itu, kami akan membubarkan kerumunan, menegur masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan juga menegur pemilik usaha yang tidak mematuhi standar usaha sesuai protokol kesehatan," katanya.

Lanjut dia, sosialisasi ini berlangsung secara menyeluruh di Kota Sabang dan nantinya akan dilakukan tindakan yang lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai sanksi yang tertera dalam peraturan Wali Kota Sabang.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020