Sebanyak 5.480 pasangan di Provinsi Aceh tercatat melangsungkan peristiwa nikah selama Agustus 2020, meski di tengah mewabahnya pandemi virus corona (COVID-19).

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Marzuki, Jumat, mengatakan bahwa wabah COVID-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh. 

"Bahkan jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya 3.249 peristiwa nikah," kata Marzuki, di Kota Banda Aceh.

Dia menyebutkan, sejauh ini masyarakat dan pasangan calon pengantin disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat mendaftar maupun proses akad nikah berlangsung, di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

"Masyarakat mengikuti penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah, sehingga tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan akad nikah," kata Marzuki.

Ia menjelaskan, Kemenag Aceh mencatat mulai Januari-Agustus 2020 terdapat 28.340 peristiwa nikah di Aceh, meski COVID-19 sudah mulai merebak di Aceh Maret lalu. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

"Nikah tidak bisa ditunda, artinya pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu," katanya.

Selain itu, disampaikan Marzuki bahwa pihaknya telah menyiapkan persediaan buku nikah hingga akhir tahun. Kemenag Aceh telah menerima 85.000 buku nikah dari Kemenag RI untuk persediaa.

"Buku nikah ini telah kita distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kita perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup maka akan kita usulkan lagi ke pusat," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020