Pemerintah Kota Sabang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penyuluhan hukum dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Sabang T Azrul Kamal mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengoptimalisasikan PAD.

Kata dia, mengingat kebutuhan belanja daerah semakin meningkat, disebabkan banyaknya sektor pelayanan yang bertambah, namun tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan.

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas birokrasi dan tata kelola Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan bisa mengadakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya di Kantor Wali Kota Sabang, Selasa.

Sementara itu, Sekda Kota Sabang Zakaria juga mengajak semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi guna mengurangi  ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Sekaligus, kata dia, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah. 

"Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah dalam mengendalikan pelaksanaan program pembangunan serta upaya meminimalisir permasalahan yang akan muncul dikemudian hari," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirul Parapat bahwa ada dua hal yang menjadi bahan diskusi,  yakni strategi optimalisasi pendapatan asli daerah dan pencegahan terjadinya korupsi.

"Tentunya ada titik-titik rawan terjadinya penyimpangan yang akan merugikan Pemerintah, nantinya kita juga akan bersinergi dengan bagian hukum Pemko Sabang manakala diperlukan aturan hukum yang bisa lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah," katanya.

Kita dari kejaksaan berterimakasih kepada bagian hukum, selaku pihak yang melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang perlu diarahkan, ujarnya lagi.

Kajari juga berharap kegiatan itu bisa menjadi wadah diskusi terutama dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kegiatan terkait pengelolaan barang dan jasa.

Peserta penyuluhan berjumlah 40 orang yang terdiri dari para pemimpin OPD dan kepala bagian di lingkungan pemerintah Kota Sabang yang dibagi menjadi dua sesi demi mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020