Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memerintahkan penyidik menjerat para bandar narkoba tidak hanya dengan undang-undang narkotika, tetapi juga undang-undang tindak pidana pencucian uang. (TPPU)

"Jerat mereka bandar-bandar narkoba dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bandar-bandar narkoba tersebut mencari keuntungan dengan mengedarkan barang terlarang. Mereka juga merusak generasi Aceh dengan narkoba.

Menurut Irjen Pol Wahyu Widada, dengan menjerat para bandar tersebut menggunakan undang-undang TPPU, maka harta benda bisa disita untuk negara, sehingga yang bersangkutan tidak punya lagi modal berbisnis narkoba.

Kapolda Aceh mengatakan penggunaan undang-undang TPPU untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dengan TPPU, harta mereka bisa dilacak untuk apa saja uang bisnis narkoba mereka gunakan.

"Jadi, mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnis narkoba dari penjara. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya narkoba," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Kapolda Aceh mengatakan terjadinya peredaran narkoba di Aceh karena adanya permintaan pengguna. Permintaan narkoba ini harus diputus, sehingga tidak ada lagi celah bagi bandar memasok barang terlarang tersebut.

"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini harus melibatkan semua elemen masyarakat. Kepolisian, TNI, maupun lembaga negara lainnya, tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat memerangi narkoba," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020