Tim yustisi yang dibentuk Polda Aceh terus menggencarkan patroli peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tim gabungan diberi nama Tim Peucrok tersebut berpatroli mendatangi tempat-tempat keramaian.

"Sejak Tim Peucrok dioperasikan, sudah menjaring 84 orang pelanggar protokol kesehatan, terdiri 24 laku-laki dan 60 orang perempuan. Mereka terjaring operasi karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Tim Peucrok terdiri dari personel Polda Aceh, prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda, dan anggota Satol PP Pemerintah Aceh dilepas secara simbolis oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/9).

Tim Peucrok (pengejar) ditugaskan mengejar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta menindak mereka berdasarkan peraturan Gubernur Aceh.

"Tugas tim ini menindaklanjuti instruksi Presiden terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain mengejar para pelanggar protokol kesehatan, kata Kapolda Aceh, Tim Peucrok juga akan memantau dan mengawasi masyarakat yang masuk kategori orang tanpa gejala dan mereka positif COVID-19 yang sedang menjalani karantina mandiri.

"Kepada personel yang terlibat dalam tim, kami menyampaikan terima kasih atas tugas yang dijalankan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020