Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan Peraturan Bupati terhadap penerapan Protokol kesehatan ditengah zona merah di Kabupaten setempat.

Dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 48 tahun 2020 menjelaskan sejumlah sangsi dan aturan yang harus di taati oleh masyarakat maupun  Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam penerapan Prokes tersebut.

Bupati Aceh Jaya T. Irfan Tb kepada Antara menyampaikan kalau peraturan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Rancangan Perbup kita sudah keluar dari Provinsi dan ada beberapa koreksi terkait sangsi yang kita berikan dan itu sudah kita evaluasi,” kata Bupati Aceh Jaya T. Irfan Tb, rabu.

Ia menyampaikan kalau dalam Peraturan Bupati tersebut adanya  sejumlah sangsi yang akan diberikan bagi yang melanggar, baik itu pemotongan gaji bagi tenaga Kontrak dan juga tunjangan bagi PNS.

“Salah satu sangsi yang diberikan kepada para ASN sebagai abdi negara dan Tenaga Harian Lepas adalah pemotongan gaji dan tunjangan kerja sebanyak 25 persen dan itu diberikan jika sudah beberapa kali melanggar ,” kata T. Irfan TB.

Irfan menuturkan kalau selain kepada para ASN dan juga Tenaga Harian Lepas (THL) sangsi administratifi juga akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
“ Selain untuk masyarakat, PNS dan THL sangsi juga diberikan kepada perusahaan dan sesuai dengan intruksi provinsi tidak lebih dari Rp 100 ribu, “ kata Bupati Aceh Jaya
Ia menjelaskan kalau dalam perbup tersebut tercatat sejumlah sangsi yang diberikan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Aceh Jaya, baik itu sansi teguran lisa, teguran tertulis sangsi sosial, tindakan adminitratif maupun denda adminitratif lainnya.

“Denda tersebut akan masuk langsung kekas daerah dan itu ditransfer melalui bank,” kata T. Irfan TB.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020