Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu masing-masing tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa.

Keempat terdakwa tersebut yakni Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur. 

Persidangan berlangsung secara virtual dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Keempat terdakwa mengikuti persidangan dari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II/B Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing empat tahun enam bulan (4,6 tahun) penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, JPU Fajar Adi Putra menyatakan pikir-pikir. Sedangkan keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, pada Rabu (17/6). Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

Bagian satwa tersebut berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020