Meskipun Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengeluarkan peraturan pemakaian masker ditengah pandemi COVID-19, namun, masih saja di dapati warga daerah itu yang tidak mentaati aturan tersebut.

Hal itu diketahui saat tim gabungan TNI-Polri, melakukan razia masker bersama tim Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Abdya di Blangpidie, Kamis.  

Dalam razia tim gugus tugas penerapan protokol kesehatan tersebut, 69 warga kabupaten berjulukan ‘tanoh breuh sigupai’ itu terjaring razia lantaran mereka tidak memakai masker sebagaimana diperintahkan.

“Dari hasil razia rutin pencegahan Covid-19 sebanyak 69 orang warga Abdya yang terjaring karena melakukan pelanggaran ptotokol kesehatan,"kata Kepala BPBK Abdya, Amiruddin.

Menurut Amiruddin, puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan lalu terjaring dalam razia tersebut langsung diberikan sanksi sosial berupa push up, bernyayi lagu kebanggsaan hingga hafal ayat al-quran.

“Semua mereka yang terjaring razia itu kami berikan sanksi sosial, mulai push up, nyanyi kebangsaan hingga hafal ayat pendek", kata dia.

Ia berkata, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia gabungan tersebut merupakan pengendara sepeda motor (roda dua) tidak menggunakan masker hingga ibu- ibu lansia.

“Ada juga yang membawa masker, tapi tidak mereka pakai, meski demikian tetap kami berikan sanksi," demikian Amiruddin. 

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020