Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut semua masukan dan catatan fraksi-fraksi di DPR RI terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dibahas dan tidak ada yang dikesampingkan.
"Masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas, semua terbuka," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Ia menolak apabila pembahasan UU Cipta Kerja disebut tertutup dan terkesan eksklusif karena yang terjadi, menurut dia, justru terbuka dengan semua masukan diterima dalam pembahasan yang dilakukan secara daring. Walaupun ia mengakui pembahasan hingga pengesahan berlangsung relatif cepat.
Ada pun insiden mikrofon mati saat anggota fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) menjadi sorotan khalayak.
Menurut Yasonna, telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang perlu dikoreksi.
Di antaranya, Yasonna menekankan UU Cipta Kerja mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mengakses perbankan karena perizinan pembentukan badan hukum dipermudah, yakni selain dapat dilakukan perorangan, pendaftaran cukup dilakukan secara elektronik.
Selanjutnya izin gangguan dihilangkan sehingga diharapkan mendorong lahirnya usaha-usaha baru untuk 2,9 juta angkatan kerja di Tanah Air. Selain itu, ia mengatakan pengurusan paten dan pendaftaran merk juga prosesnya dimudahkan dan dipercepat menjadi 120 hari dari yang biasanya sampai beberapa bulan untuk pemilahan agar tidak terjadi merk ganda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas, semua terbuka," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Ia menolak apabila pembahasan UU Cipta Kerja disebut tertutup dan terkesan eksklusif karena yang terjadi, menurut dia, justru terbuka dengan semua masukan diterima dalam pembahasan yang dilakukan secara daring. Walaupun ia mengakui pembahasan hingga pengesahan berlangsung relatif cepat.
Ada pun insiden mikrofon mati saat anggota fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) menjadi sorotan khalayak.
Menurut Yasonna, telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang perlu dikoreksi.
Di antaranya, Yasonna menekankan UU Cipta Kerja mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mengakses perbankan karena perizinan pembentukan badan hukum dipermudah, yakni selain dapat dilakukan perorangan, pendaftaran cukup dilakukan secara elektronik.
Selanjutnya izin gangguan dihilangkan sehingga diharapkan mendorong lahirnya usaha-usaha baru untuk 2,9 juta angkatan kerja di Tanah Air. Selain itu, ia mengatakan pengurusan paten dan pendaftaran merk juga prosesnya dimudahkan dan dipercepat menjadi 120 hari dari yang biasanya sampai beberapa bulan untuk pemilahan agar tidak terjadi merk ganda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020