DPRK Aceh Tengah menggelar Sidang Paripurna pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota Dewan setempat, Selasa.

Dalam hal ini Nurhidayah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Almarhum Gimin di DPRK setempat untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

"PAW Almarhum Gimin dari Dapil 3 Aceh Tengah," kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega.

Sidang Paripurna ini turut dihadiri Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. Shabela secara simbolis juga menerima penyerahan Al Qur'an dari Nuhidayah untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan sebagai tradisi bagi setiap anggota baru di DPRK setempat.

Sementara dalam sambutannya Shabela berharap agar kedepannya kerjasama antara legeslatif dan eksekutif di daerah itu dapat terus berjalan baik.

"Intinya dapat menghindari konflik kepentingan untuk memperlancar proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Shabela Abubakar.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020