Polisi mencatat sebanyak 11.983 orang terjaring razia operasi yustisi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama periode 14 September hingga 14 Oktober 2020.

Selama sebulan operasi yustisi di Lhokseumawe, terdapat sebanyak 11.983 pelanggar protokol kesehatan COVID-19,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu (14/10).

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga melakukan razia operasi yustisi terhadap tempat usaha dan terdapat 2011 warung kopi dan kedai-kedai lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelaku usaha sudah kita lakukan teguran, namun jika masih melanggar maka akan dicabut izinnya,"katanya.

Dalam upaya mengampanyekan penerapan protokol kesehatan pihaknya juga sudah melakukan peneguran sebanyak 14.840 orang yang masih mengabaikan prokes COVID-19.

Dikatakannya, operasi yustisi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Lhokseumawe dan dilakukan secara humanis dan persuasif namun tetap tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat.

"Operasi yustisi dilakukan oleh TNI-Polri dan pemerintah setempat serta instansi terkait,"katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia operasi yustisi masih hanya diberikan sanksi sosial, sesuai dengan peraturan walikota (Perwali).

"Mungkin nantinya kita akan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang memperbaharui Perwali,"katanya.

Eko Hartanto berharap dengan adanya operasi yustisi ini maka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Mudah-mudahan kondisi seperti ini dapat segera berakhir, maka oleh karena itu kami meminta seluruh komponen masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam melawan COVID-19,"katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020