Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh menyatakan, industri jasa keuangan setempat bakal menghadapi tantangan dari implementasi ekonomi syariah atas berlakunya Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) paling lambat tahun 2021.

"Ada beberapa pendapat yang mengatakan, ada peluang lembaga keuangan konvensional bisa hadir dari Qanun ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, khususnya dari pandangan para pakar ekonomi syariah ini," ujar Ketua Umum MES Provinsi Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat.

Ia yang juga menjabat sebagai wali kota Banda Aceh menyebut, tantangan yang akan dihadapi mulai tahun depan hendaknya dijadikan peluang, terutama di dalam berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di provinsi paling barat Indonesia.

Pihaknya sendiri, telah menggelar "Fokus Group Discussion/FGD" yang menghadirkan sejumlah pakar ekonomi syariah di Aceh, karena dapat melahirkan poin-poin dalam menjawab berbagai tantangan dari implementasi Qanun No.11/2018 tentang LKS.

MES Aceh, lanjutnya, memiliki kewajiban dalam memberikan pemahaman secara menyeluruh baik kepada masyarakat maupun praktisi, terutama industri jasa keuangan, seperti perbankan, koperasi, asuransi dan lainnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah Usman membuka FGD dengan tema "Peluang dan Tantangan Inplementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh", di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (15/10).

"Inilah tujuan utama FGD ini, kita undang para pakar. Kemudian kita diskusi apa saja tantangan, dan pemecahan masalahnya. Rekomendasi yang dilahirkan kita sampaikan ke pemerintah, industri jasa keuangan, dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Aceh," kata Wali Kota Aminullah.  

Ketua Panitia FGD MES Aceh, Tgk Tarmizi Daud, mengatakan FGD ini menghadirkan tiga pemateri, yakni pakar ekonomi syariah Prof Dr Syahrizal Abbas MA, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA, dan Ketua Majelis Adat Aceh Prof Dr Farid Wajdi.

"Kegiatan FGD ini diikuti 25 orang peserta, terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memetakan permasalahan, dan tantangan dalam pelaksanaan sistem keuangan Syariah dalam dunia perbankan di Aceh," katanya.

Dari FGD itu, ungkap dia, sejumlah rekomendasi lahir, di antaranya perlu evaluasi kinerja LKS baik bank dan non bank. Intesifkan sosialisasi Qanun LKS bagi seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan, dan perlunya dukungan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan lembaga non-pemerintah dalam menyukseskan Qanun LKS," terangnya.

"Adanya peran dan dukungan penuh pemerintah, perlunya peraturan gubernur Aceh sebagai aturan pelaksana, dunia pendidikan agar kenalkan konsep syariah, peran mukim dan gampong (desa) untuk meningkatkan pemahaman warga agar terbiasa dengan ekonomi syariah," tutur Tarmizi.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020