Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Bupati Simeulue Darmili dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Umar Assegaf, jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Darmili dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.

"Informasi Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa sudah kami terima. Namun, kami belum menerima salinan putusan. Salinan putusan tersebut akan menjadi pedoman kami mengeksekusi putusan," kata Umar Assegaf.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis terdakwa Darmili dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada PDKS.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juga dengan subsidair tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp595 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti pidana satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima banding jaksa penuntut umum dan terdakwa serta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk eksekusi putusan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simeulue terkait eksekusi perkara dan terdakwa," kata Umar Assegaf. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020