Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Pusat memperpanjang masa dana otonomi khusus (otsus) yang berakhir pada 2027 mengingat Aceh masih sangat membutuhkannya untuk pembangunan.

"Dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027 mendatang, kami mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memperpanjang dana tersebut," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di depan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memimpin sidang paripurna pelantikan Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis. 

Baca juga: Mendagri tuntut Pemerintah Aceh kreatif hadapi pandemi COVID-19

Dahlan menyampaikan Aceh sangat membutuhkan dana otsus tersebut terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial dan kesehatan. 

"Dengan adanya dana otsus Aceh maka secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar konstitusional warga negara," ujarnya. 

Baca juga: Bangun Aceh, Gubernur minta dukungan DPRA

Apalagi, kata Dahlan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah Aceh juga diminta terus mengadvokasi keberadaan dana otsus tersebut kepada Pemerintah Pusat. 

"Maka dari itu kami meminta Pemerintah Aceh turut mengadvokasi agar keberadaan dana otsus terus berlangsung," kata politikus Partai Aceh itu. 

Baca juga: DPRA: Gubernur Aceh harus optimal membangun di sisa dua tahun jabatan

Seperti diketahui, pasca konflik Aceh dan perdamaian antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. 

Pemerintah RI memberikan kekhususan kepada Aceh, yakni berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) serta pemberian dana otsus Aceh. 

Dana otsus Aceh sendiri diberikan sejak 2008 hingga 2022 sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian pada 2023 sampai 2027 berkurang, lima tahun sisa itu hanya diberikan satu persen dari DAU nasional. 

Mulai dari 2008 sampai 2020 ini, Pemerintah Pusat sudah memberikan lebih kurang sebanyak Rp 82,13 triliun kepada Pemerintah Aceh. (Parlementaria)
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020