PT Hutama Karya (Persero) telah memberlakukan tarif atau berbayar bagi pengguna ruas Jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat )Indrapuri – Blang Bintang), yang mulai diterapkan per hari ini sejak pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan, Rabu, malam, mengatakan PT HK selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) merasa bahwa ruas tol Sibanceh sudah saatnya diberlakukan tarif, setelah sebelumnya beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus lalu. 

"Hutama Karya memastikan bahwa selama dua bulan lebih perusahaan telah memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol termasuk cara penggunaan uang elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol," kata Fauzan dalam keterangannya.

Berikut tarif Jalan tol Sibanceh yang mulai diterapkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari Indrapuri menuju Blang Bintang, pengendara dikenakan tarif berdasarkan golongan. Untuk golongan satu dengan tarif Rp16 ribu, golongan dua dan tiga Rp24 ribu, serta golongan empat dan lima Rp32 ribu. Begitu juga tarif dari arah Blang Bintang menuju Indrapuri.

Golongan itu diatur berdasarkan jenis kendaraan bermotor, seperti golongan satu meliputi sedan, Jip, pick up/truk kecil dan bus. 

Selanjutnya, golongan dua truk dengan dua gandar, golongan tiga truk dengan tiga gandar, golongan empat truk dengan empat gandar dan golongan lima truk dengan lima gandar atau lebih.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020