Seorang siswi SMA di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebut saja Bunga (16), menjadi korban dugaan pemerkosaan teman sekelasnya yang tak lain adalah pacarnya sendiri berinisial J (17).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi di Aceh Utara, Kamis malam mengatakan, dugaan pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi 5 kali sejak Oktober 2019 di lokasi berbeda.

“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi dan terakhir kali pada Mei 2020 di kebun sawit,” kata Bripka T Ariandi menjelaskan.

Kanit PPA menambahkan bahwa selama ini korban ketakutan karena terus diancam oleh pelaku akan dipermalukan dengan cara membeberkan kepada orang lain bahwa korban sudah ditidurinya.

Bahkan karena merasa trauma, jelas Kanit PPA, korban terpaksa pindah sekolah.

Tersangka yang ditangkap pascakasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 19 Oktober 2020 itu juga mengakui perbuatannya kepada penyidik sebagaimana yang dilaporkan.

Dijelaskan terungkapnya kasus ini berawal setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp tersangka dan hal itu diketahui pihak keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020