Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Aceh dikembalikan ke lembaga legislatif. 

"Kami ingin menyampaikan kepada Bapak Presiden agar pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara demokratis dengan mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (Provinsi) maupun kabupaten/kota di Aceh," kata Ketua YARA, Safaruddin, di Banda Aceh, Senin. 

Berkas usulan perubahan regulasi tersebut telah diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di Banda Aceh, dan kepada Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. 

Safaruddin menjelaskan, usulan perubahan regulasi itu karena dinilai proses pemilihan langsung selama ini banyak risiko yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. 

Apalagi jika pelaksanaan Pilkada tidak dijalankan secara maksimal dapat menimbulkan gesekan dan ekses negatif, menciptakan suasana tidak kondusif, mencekam dan akan menghambat dinamika ekonomi lokal, bahkan telah menimbulkan korban jiwa dalam Pilkada di Aceh.

"Demikian pula dalam konteks dinamika pembangunan ekonomi masyarakat, konflik pasca Pilkada dengan aksi anarkisme massa dapat menghambat denyut ekonomi lokal yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berdaya," ujarnya. 

Faktanya bukan hanya di Aceh, kata Safaruddin, di seluruh Indonesia konflik dalam pilkada pada akhirnya dianggap sebagai hantu yang sangat mengerikan, konflik berubah menjadi aksi-aksi kekerasan hingga memakan banyak korban, baik material maupun non-material. 

Oleh karena itu, setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing dipilih secara demokratis, maka sudah seharusnya Presiden menetapkan payung hukum untuk pemilihan kepala daerah melalui lembaga legislatif. 

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, kapasitas mereka hanya menampung semua aspirasi masyarakat, dan karena persoalan ini mengenai Pilkada maka segera diserahkan kepada Komisi terkait. 

"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan kita untuk mengambil sikap atas nama DPRA, ini kita serahkan ke Komisi I," katanya. 

Safaruddin menyampaikan, semangat pengembalian sistem Pilkada dari langsung ke legislatif lagi harus lebih hati-hati, karena masih ada peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengaturnya. 

"Saya pribadi sangat tergantung pada keputusan nasional, jangan sempat semangat kita di daerah bertabrakan dengan kebijakan Pemerintah Pusat," ujar politikus Gerindra itu. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020