Dosen dan Peneliti Adat dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr T Muttaqien Mansur meminta Gubernur Aceh melaksanakan keputusan Mahkmah Agung (MA) yang mengembalikan kedudukan Badruzzaman Ismail sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA) sesuai dengan hasil musyawarah besar (Mubes) pada 2018 lalu.
"Kita berharap Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima putusan ini, hormati putusan kasasi. Ini putusan hukum, pemerintah daerah harusnya menjadi contoh terhadap keputusan hukum," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Muttaqien menanggapi rencana MAA yang dipimpin oleh Prof Farid Wajdi sebagai pelaksana tugas ketua, akan melangsungkan Mubes pada Kamis (26/11) besok.
Dia menjelaskan MA telah menolak permintaan kasasi dari Gubernur Aceh. Bahkan, MA juga meminta jabatan Badruzzaman Ismail sebagai ketua MAA terpilih secara aklamasi dalam Mubes untuk periode 2019-2023 dapat segera dikembalikan.
Ia menilai sudah seharusnya pemerintah Aceh berlapang dada, ikhlas dan menyelesaikan masalah MAA dengan cara Aceh. Kata dia, semua permasalahan diselesaikan dengan hukom peujroeh (perdamaian), musyawarah, mufakat, saling menghargai, dan saling menghormati.
Kata dia, amar putusan kasasi Nomor Perkara 263 K/TUN/2020 tersebut sebetulnya telah diputus pada tanggal 28 Juli 2020, namun baru diketahui publik setelah salah seorang kuasa hukum pemohon Bahadur Satri membuka ke publik pada (23/11) lalu.
Muttaqin menilai selama melakukan penelitian hukum adat di beberapa kabupaten/kota dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, dia merasakan majelis adat di daerah kurang bergairah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kasian jika salah satu pilar keistimewaan Aceh mati suri, padahal ia adalah pilar yang telah diwariskan generasi ke generasi," kata Dosen Hukum Adat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kita berharap Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima putusan ini, hormati putusan kasasi. Ini putusan hukum, pemerintah daerah harusnya menjadi contoh terhadap keputusan hukum," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Muttaqien menanggapi rencana MAA yang dipimpin oleh Prof Farid Wajdi sebagai pelaksana tugas ketua, akan melangsungkan Mubes pada Kamis (26/11) besok.
Dia menjelaskan MA telah menolak permintaan kasasi dari Gubernur Aceh. Bahkan, MA juga meminta jabatan Badruzzaman Ismail sebagai ketua MAA terpilih secara aklamasi dalam Mubes untuk periode 2019-2023 dapat segera dikembalikan.
Ia menilai sudah seharusnya pemerintah Aceh berlapang dada, ikhlas dan menyelesaikan masalah MAA dengan cara Aceh. Kata dia, semua permasalahan diselesaikan dengan hukom peujroeh (perdamaian), musyawarah, mufakat, saling menghargai, dan saling menghormati.
Kata dia, amar putusan kasasi Nomor Perkara 263 K/TUN/2020 tersebut sebetulnya telah diputus pada tanggal 28 Juli 2020, namun baru diketahui publik setelah salah seorang kuasa hukum pemohon Bahadur Satri membuka ke publik pada (23/11) lalu.
Muttaqin menilai selama melakukan penelitian hukum adat di beberapa kabupaten/kota dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, dia merasakan majelis adat di daerah kurang bergairah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kasian jika salah satu pilar keistimewaan Aceh mati suri, padahal ia adalah pilar yang telah diwariskan generasi ke generasi," kata Dosen Hukum Adat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020