Kurun waktu bulan Oktober hingga November 2020, Polres Lhokseumawe mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara-Lhokseumawe.

Dari 11 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka.

"Selama dua bulan terakhir tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe behasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11).

Dikatakannya, dari ke 13 tersangka yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dan satu lainnya dalam kasus narkotika jenis ganja.

"Kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe,"katanya

Menurutnya, semua tersangka itu memiliki berbagai macam profesi, yakni wiraswasta sebanyak 10 orang, petani dua orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada satu oknum PNS yang juga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika,"kata Eko Hartanto.

Eko menambahkan, adapun modus operadinya, yakni pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.

“Tersangka merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut,"katanya lagi.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020