Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat memusnahkan sepucuk pistol  senjata "mancis" atau  korek api yang merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach) di Meulaboh.

“Senjata api yang dimusnahkan ini sesuai dengan perintah dari majelis hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Sayid Muhammad Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, senjata api korek api jenis pistol yang turut dimusnahkan tersebut   sempat digunakan untuk mengancam seorang jurnalis Aceh Barat yang terjadi pada awal Januari  2020.

Sedangkan satu buah senjata api "mancis" yang dimusnahkan pada saat bersamaan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Muhammad Rukhsal Assegaf juga mengatakan selain memusnahkan senjata api jenis pistol, pihaknya sebelumnya juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol standar kepolisian yang sebelumnya diamankan dari seorang terhukum dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Rukhsal Assegaf (dua dari kanan) didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK (tengah), Sekretaris Daerah Aceh Barat Marhaban (kiri) dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Barat Mawardi (kanan), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di halaman kejari setempat di Meulaboh, Kamis (26/11/2020). (ANTARA/HO)


Menurutnya, senjata api jenis pistol tersebut sebelumnya menjadi alat yang digunakan dalam sebuah perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Manggi, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat beberapa tahun lalu.

Namun senjata api aktif tersebut tidak dimusnahkan, akan tetapi diserahkan kepada pihak kepolisian di Kabupaten Aceh Barat, karena senjata api tersebut masih aktif dan standar kepolisian, katanya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa enam kilogram ganja kering dan 271 gram narkotika jenis sabu, yang merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani selama tahun 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, narkotika yang turut kita musnahkan ini semua perkaranya sudah disidangkan dan sudah tuntas,” katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020