Seorang pria di Aceh Utara tega membacok abang iparnya karena tak terima saat dinasehati untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Tersangka berinisial SD (45) membacok korban Jailani (58) menggunakan sebilah parang. Tersangka dan korban merupakan warga Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara dan memiliki hubungan kekerabatan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12) mengatakan bahwa peristiwa pembacokan tersebut terjadi di rumah korban pada hari Jum'at (18/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korbannya, tersangka mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan polisi, kurang dari 1×24 jam, tersangka SD berhasil ditangkap.

"Tersangka membacok iparnya berulang kali di bagian tangan dan pipi hingga kritis dan saat ini korban masih dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe,"kata Eko Hartanto.

Dikatakannya, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat korban berniat menasehati tersangka untuk tidak lagi melakukan pemukulan terhadap istri tersangka atau adik korban saat terjadi cek cok dalam rumah tangga.

"Karena tidak terima dinasehati dan merasa dendam, sehingga membacok korban,"katanya.

Selain menangkap tersangka SD, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan pakaian korban.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020