Polres Jakarta Utara menetapkan dua tersangka yakni MZ dan LH kasus penipuan daring yang mencatut nama artis sekaligus youtuber Baim Wong.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes polisi Sudjarwoko di Mapolres, Selasa menjelaskan dua pelaku itu melakukan penipuan dan penggelapan berkedok program Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula.
"Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway," kata Kapolres.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan, saat sedang melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada Jumat (11/12).
Saat polisi memeriksa keduanya, pelaku berusaha menghapus sesuatu di ponselnya dan terjadi perebutan dengan polisi. Polisi kemudian menemukan adanya indikasi penipuan, dengan menemukan percakapan, saat bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta.
"Untuk mendapatkan hadiah itu, para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari kasus penipuan itu. Baim Wong telah melaporkan kedua pelaku atas kasus pencemaran nama baik. Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes polisi Sudjarwoko di Mapolres, Selasa menjelaskan dua pelaku itu melakukan penipuan dan penggelapan berkedok program Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula.
"Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway," kata Kapolres.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan, saat sedang melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada Jumat (11/12).
Saat polisi memeriksa keduanya, pelaku berusaha menghapus sesuatu di ponselnya dan terjadi perebutan dengan polisi. Polisi kemudian menemukan adanya indikasi penipuan, dengan menemukan percakapan, saat bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta.
"Untuk mendapatkan hadiah itu, para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari kasus penipuan itu. Baim Wong telah melaporkan kedua pelaku atas kasus pencemaran nama baik. Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020