Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  telah mengesahkan delapan qanun (peraturan daerah) yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). 

"Syukur alhamdulillah pada masa sidang ini sudah disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPR Aceh terhadap delapan qanun Aceh," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin saat memimpin sidang paripurna, di Banda Aceh, Rabu. 

Dahlan menyebutkan, adapun delapan qanun tersebut antara lain tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh, sistem informasi Aceh terpadu (SIAT). 

Kemudian, qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan, perubahan atas qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024 dan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Dahlan menyampaikan, delapan qanun Aceh tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam lembaran Aceh setelah mendapatkan nomor register dari Kemendagri. 

"Kita bersyukur meski dalam situasi pandemi COVID-19 kita masih dapat menyelesaikan dan mengesahkan delapan rancangan qanun Aceh," ujarnya. 

Dahlan menuturkan, dalam merancang qanun tersebut, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah memperhatikan dan menganalisa data serta informasi tentang persoalan yang diatur. 

"Baik dari aspek teknis perundangan, pengetahuan teoritis pembentukan aturan hukum maupun umum hingga khusus," kata politikus Partai Aceh itu. 

Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan bahwa proses selanjutnya dalam penetapan delapan qanun akan disempurnakan terlebih dahulu. 

"Kami setujui menjadi qanun Aceh, dengan beberapa penyempurnaan dan proses yang harus kita tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nova Iriansyah.

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020