Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rahmat Soekarno menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan produk hukum yang bertujuan membuka peluang kerja kepada masyarakat sehingga harus didukung oleh semua kalangan, termasuk praktisi hukum.
"UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah sebuah produk hukum yang sangat baik khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat. Makanya, harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk, UU Cipta kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyarakat,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pada masa pandemi OVID-19 Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal tahun 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.
“Semester awal 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5 persen seperti biasanya. Makanya, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama,” ujar Rahmat.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini bisa sangat membantu untuk mewujudkan perbaikan ekonomi tersebut.
“Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UU Cipta kerja menjadi solusi utama yang harus mampu untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Praktisi hukum tersebut meyakini jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.
"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata Rahmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah sebuah produk hukum yang sangat baik khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat. Makanya, harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk, UU Cipta kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyarakat,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pada masa pandemi OVID-19 Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal tahun 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.
“Semester awal 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5 persen seperti biasanya. Makanya, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama,” ujar Rahmat.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini bisa sangat membantu untuk mewujudkan perbaikan ekonomi tersebut.
“Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UU Cipta kerja menjadi solusi utama yang harus mampu untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Praktisi hukum tersebut meyakini jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.
"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," kata Rahmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021