Banda Aceh (ANTARA) - Aliansi buruh Aceh menemui Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk menyuarakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2025 menjadi Rp4 juta dari angka saat ini Rp3,46 juta per bulan.
"Saat ini upah minimum provinsi Aceh berkisar Rp3,46 juta, dan tadi kami meminta kenaikan hingga Rp4 juta," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia Aceh, Habibi Inseun, di Banda Aceh, Rabu.
Habibi mengatakan, pertemuan buruh dengan Pj Gubernur Aceh hari ini bagian dari upaya menyuarakan isu perburuhan secara nasional, dan salah satunya terkait UMP.
Awalnya, kata dia, mereka rencananya ingin melakukan aksi kampanye, tetapi Gubernur Aceh langsung menerima para buruh untuk beraudiensi dan menyambut masukan mereka dengan baik.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, mereka meminta Pj Gubernur untuk menaikkan UMP Aceh 2025 menjadi Rp4 juta sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Kedua, kami menyuarakan terkait dengan permohonan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut oleh Presiden RI," ujarnya.
Selain itu, tambah Habibi, pihaknya juga mengadu terkait kondisi dan kasus ketenagakerjaan di Aceh tentang PHK yang sangat masif terjadi oleh sejumlah perusahaan.
"Seperti minggu kemarin, ada PHK tenaga kerja 81 orang oleh perusahaan pabrik minyak kelapa sawit di Subulussalam. Itu juga kami laporkan kepada Gubernur," kata Habibi.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Aceh, Safrizal meminta Dinas Ketenagakerjaan Aceh segera mengkalkulasikan penetapan UMP Aceh 2025 sesuai dengan aspirasi buruh, dan mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.
"Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP, supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah," katanya.
Kemudian, mengenai kasus PHK di Subulussalam, dirinya juga meminta dinas terkait segera menurunkan tim dan menyelidiki penyebab di PHK nya 81 karyawan, sehingga dapat dicarikan solusi terbaik.
"Saya juga akan minta Wali Kota Subulussalam untuk mengecek masalah tersebut," demikian Safrizal ZA.
Alasan aliansi buruh di Aceh minta UMP naik menjadi Rp4 juta per bulan
Kamis, 31 Oktober 2024 10:19 WIB