Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemberlakuan PPKM tersebut direncanakan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

"PPKM akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Kendari tidak di Aceh, kami tetap mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan ada beberapa poin dalam pemberlakuan PPKM. Di antaranya pembatasan bekerja di kantor dan memperbanyak bekerja di rumah.

Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, kegiatan belajar mengajar anak sekolah lebih banyak dilakukan secara daring dan lebih sedikit secara tatap muka atau belajar langsung.

"Kapasitas rumah ibadah juga dibatasi hingga separuh. Kapasitas warung atau tempat makan hingga 25 persen, dan operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Kombes Pol Winardy.

Sedangkan untuk pasar menjual kebutuhan pokok harus menerapkan protokol kesehatan di antaranya pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan.

"Pemerintah memberlakukan PPKM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 sekaligus memutus mata rantai guna mengakhiri pandemi virus corona tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021