Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan sertifikat aset Aceh PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kepala Kejari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas di Idi, Kamis, mengatakan barang bukti yang dilimpahkan tersebut di antaranya Rp2 miliar lebih serta dokumen pengadaan dan sertifikat aset tanah PT KAI.

“Perkara dari pelimpahan ini segera kami pelajari. Setelah nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

Adapun empat tersangka tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur tersebut yakni berinisial IZ selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Banda Aceh.

Kemudian, MAP merupakan karyawan PT KAI, SP selagi VP Subdivisi Regional (Subdivre) 1.1 Aceh PT KAI, dan RI selaku Manajer Aset Tanah dan Bangunan PT KAI. 

Abun Hasbulloh Syambas mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dan terus menerus sebagaimana.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Sebelumnya Polda Aceh menahan RI, IZ, MAP dan SP. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 56 orang saksi, termasuk dua orang saksi ahli. 

Dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021