Satuan Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan COVID-19 Aceh Timur menegur dan mencatat identitas puluhan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker di sejumlah lokasi di Kota Idi. 

Ketua Bidang Penindakan COVID-19 Aceh Timur Teuku Amran di Idi, Rabu mengatakan penerapan saksi berupa teguran tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Kami tidak main-main menerapkan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Tujuannya mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh Timur, meski pun sanksi diberikan masih teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar, belum sanksi kerja sosial," kata Teuku Amran. 

Teuku Amran menegaskan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan COVID-19 Aceh Timur akan terus menggelar operasi yustisi, baik di perkantoran pemerintahan maupun swasta serta warung kopi, dan tempat keramaian lainnya.

"Dalam operasi yustisi tersebut kami tetap melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Satgas BPBD, dan petugas Dinas Perhubungan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan," kata Teuku Amran.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021