Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, menyatakan pegawai kejaksaan yang membuat surat izin mengemudi (SMI) tetap mengikuti prosedur.

"Pemohon tetap mengikuti prosedur pembuatan SIM seperti mengikuti ujian administrasi, teori dan praktik," kata Kepala Satlantas Polres Lhokseumawe AKP Radhika Angga Rista di Lhokseumawe, Minggu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Lhokseumawe melayani pembuatan SIM secara kolektif kepada pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pelayanan pembuatan SIM tersebut diikuti 27 pegawai Kejari Lhokseumawe.

Proses pembuatan SIM secara kolektif dilakukan dengan rincian pembuatan SIM A sebanyak sembilan orang dan SIM C 18 orang. Pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan.

AKP Radhika Angga Rista menyebutkan para pemohon juga mengikuti ujian sesuai prosedur untuk mendapatkan SIM A atau SIM C, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sebelum memasuki proses pembuatan SIM, personel Satlantas terlebih dahulu memberikan edukasi tentang mekanisme dan tahapan penerbitan SIM kepada pemohon," katanya.

Selain mengedukasi tentang tata cara penerbitan SIM, sebut AKP Radhika Angga Rista, personel Satlantas juga memberikan pemahaman tentang program Aceh Zero Traffic Accident 2021.

"Pelaksanaan pembuatan SIM sesuai prosedur juga bertujuan memberikan standar kompetensi bagi pemohon atau pengemudi karena SIM merupakan legitimasi kompetensi," kata AKP Radhika Angga Rista.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021