Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Sukur enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik jual beli ijazah palsu di dinas yang dipimpinnya, 

"No coment dulu. Langsung konfirmasi ke Polres. Nanti saya telepon lagi ya, tidak enak lagi ada acara," kata Sukur yang dihubungi dari Takengon, Senin.

Sukur membenarkan bahwa seorang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni oknum staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah adalah berstatus pegawai negeri sipil.

Menyangkut pemberian sanksi kepegawaian bagi seorang ASN yang terjerat hukum, Sukur mengatakan urusan BKPP.

"Masih terlalu jauh. Itu nanti leading sector BKPP di kepegawaian," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bener Meriah menetapkan AS (37), oknum staf Dinas Pendidikan setempat sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres setempat.

Menurutnya, polisi saat ini masih akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pengembangan kasus.

"Tersangka mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palu, dia cetak sendiri," sebut Iptu Rifki.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021