Personel Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang hamil tujuh bulan berinisial ER (40) di rumahnya di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan ER ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar dan menjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ER ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 15 Januari lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKBP Eko Hartanto.
Selain menangkap tersangka ER, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet berisi satu paket besar sabu-sabu, 21 paket kecil seberat 99 gram dan uang hasil penjualan narkoba Rp500 ribu.
Menurut Eko Hartanto, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bawa di wilayah tersebut kerap terjadi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sepekan dan diketahui bahwa tersangka ER memiliki, menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Selanjutnya, Iim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah pelaku. Pelaku ER ditangkap di sebuah kedai yang juga merupakan tempat tinggalnya.
ER mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial AD yang saat ini masih buron. Tersangka ER mengaku sudah bergelut dengan bisnis haram itu sejak dua bulan terakhir. AD memberikan satu paket besar sabu-sabu untuk diedarkan.
"Dari hasil kesepakatan mereka, AD setiap dua atau tiga hari datang menagih hasil penjualan sabu-sabu tersebut. ER menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan keluarga," kata AKBP Eko Hartanto.
Atas perbuatannya, ER terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan ER ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar dan menjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ER ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 15 Januari lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKBP Eko Hartanto.
Selain menangkap tersangka ER, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet berisi satu paket besar sabu-sabu, 21 paket kecil seberat 99 gram dan uang hasil penjualan narkoba Rp500 ribu.
Menurut Eko Hartanto, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bawa di wilayah tersebut kerap terjadi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sepekan dan diketahui bahwa tersangka ER memiliki, menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Selanjutnya, Iim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah pelaku. Pelaku ER ditangkap di sebuah kedai yang juga merupakan tempat tinggalnya.
ER mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial AD yang saat ini masih buron. Tersangka ER mengaku sudah bergelut dengan bisnis haram itu sejak dua bulan terakhir. AD memberikan satu paket besar sabu-sabu untuk diedarkan.
"Dari hasil kesepakatan mereka, AD setiap dua atau tiga hari datang menagih hasil penjualan sabu-sabu tersebut. ER menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan keluarga," kata AKBP Eko Hartanto.
Atas perbuatannya, ER terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021