Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh memasukkan seorang terduga pelaku penipuan jamaah umrah dalam daftar pencarian orang atau DPO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku seorang wanita berinisial R. Yang bersangkutan sudah dipanggil menghadap penyidik, tetap tidak memenuhinya.
"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Dalam petunjuknya, jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku seorang wanita berinisial R. Yang bersangkutan sudah dipanggil menghadap penyidik, tetap tidak memenuhinya.
"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Dalam petunjuknya, jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021