Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Rabu. 

M Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari pasal 47 dan pasal 50 terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat islam lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara. 

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal subtansinya.

Kata Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Dimana, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya lebih berat.
 
"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar M Yunus. 

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral. Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Rencana itu muncul karena Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dasar itu kemudian membuat para wakil rakyat menginisiasi perubahan qanun.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021