Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyediakan layanan warung telekomunikasi (wartel) untuk keluarga yang ingin berkomunikasi dengan narapidana.

"Kami sediakan wartel untuk memudahkan narapidana berkomunikasi dengan keluarganya.  Pelayanan wartel ini berupa panggilan video," kata Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar, Jumat.

Irhamuddin menyebutkan layanan wartel tersebut disediakan karena hingga kini kunjungan langsung tatap muka narapidana belum diizinkan. Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

"Ada dua perangkat yang kami sediakan. Jika ada keluarga yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan, bisa menggunakan layanan tersebut. Layanan tidak dipungut biaya," kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan layanan komunikasi tersebut dibatasi setiap narapidana atau warga binaan hanya 10 menit. Hal ini karena keterbatasan perangkat. Sebab, perangkat yang tersedia hanya dua unit.

Begitu juga waktu kunjungan, juga dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Sebab, diluar jam kunjungan tersebut warga binaan memiliki kegiatan rutin di dalam rutan, kata Irhamuddin.

"Selain layanan komunikasi tersebut, kami juga menyediakan layanan penitipan barang. Keluarga bisa menitipkan barang-barang kerabatnya yang sedang menjalani hukuman kepada petugas," kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan dirinya tidak mengetahui sampai kapan pembatasan kunjungan warga binaan tersebut. Pembatasan kunjungan langsung tersebut merupakan instruksi Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di dalam rutan maupun lapas.

"Pembatasan kunjungan ini merupakan kebijakan pimpinan di pusat. Kunjungan tatap muka dibuka kembali setelah ada keputusan pandemi COVID-19 sudah berakhir," kata Irhamuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021