Tiga warga nonmuslim bersama empat warga muslim yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk.

Proses eksekusi cambuk dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin. Ketujuh pelanggar syariat Islam dihukum berkisar 10 hingga 40 kali cambuk.

Ketujuh pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk yakni Bambang Harianto bin Dahrin, warga Aceh Besar, dengan hukuman 10 kali cambuk dalam kasus khalwat atau berduaan dengan wanita bukan muhrim.

Krisdayanti Br Tarigan binti Sampat, warga Banda Aceh, dihukum 10 kali cambuk dalam kasus ikhtilat atau bermesraan dengan laki-laki bukan dengan pasangan sah. Hermanto Tamba bin Hendri Tamba, warga Toba Samosir, Sumatera Utara, dihukum 40 kali cambuk dalam kasus khamar atau minuman keras.

Berikutnya, Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, warga Samosir, Sumatera Utara, dihukum 40 kali cambuk dalam kasus khamar. Timoty Hanasmoro bin Nurwahyudi Hanasmoro, warga Banda Aceh, dihukum 40 kali cambuk dalam kasus minuman keras.

Serta Muhammad Yulianus Dohude bin Fakhaulu Dohude, warga Nias Selatan, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambuk dalam kasua ikhtilat. Dan Putri Julia Sari binti Zulkarnain, warga Stabat, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambuk dalam kasus ikhtilat.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan para terpidana cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

"Tiga terpidana nonmuslim memilih dihukum cambuk atas kemauan sendiri. Mereka menundukkan diri terhadap qanun jinayat. Mereka juga membuat pernyataan memilih hukuman cambuk," kata Heru Triwijanarko.

Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, terhukum cambuk nonmuslim, mengatakan dirinya menundukkan diri atau memilih hukuman berdasarkan qanun jinayat karena kemauan sendiri tanpa paksaan.

"Kami diberi pilihan memilih pidana penjara atau hukuman cambuk. Kalau memilih pidana penjara, hukumannya lebih lama. Jadi, kami pilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan," kata Jetro Pakpahan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021